Penyusunan Kerangka Kurikulum Nasional Indonesia untuk Kesehatan Masyarakat
Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Ahmad Dahlan (FKM-UAD) menjadi tuan rumah dalam acara “Workshop Finalisasi Kurikulum Sarjana Kesehatan Masyarakat Perguruan Tinggi Muhammadiyah Indonesia dan Rapat Organisasi Kaukus Institusi Kesehatan Masyarakat Pendidikan Tinggi Muhammadiyah Indonesia” yang diadakan di Hotel Wisanti Yogyakarta selama 2 hari mulai 8 mei 2014 hingga 10 mei 2014.
Tujuan diselenggarakannya acara ini adalah untuk merumuskan kurikulum sarjana kesehatan masyarakat se-Indonesia yang merujuk kepada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Perumusan kurikulum ini untuk mempersiapkan kurikulum baru kesehatan masyarakat yang merujuk kepada uji kompetensi yang prosesnya sedang berjalan.
“Perumusan kurikulum ini adalah untuk mempersiapkan jika kedepannya kurikulum kesehatan masyarakat akan berubah” terang Liena Sofiana SKM Msc selaku Kepala Program Studi dan sekaligus ketua panitia dar FKM UAD saat ditemui usai acara pembukaan kamis 8/5/14.
Liena menjelaskan bahwa hasil penyusunan kurikulum kesehatan masyarakat ini akan diserahkan ke Dirjen Tinggi Pendidikan Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk proses legalisasi dari kurikulum tersebut akan di sosialisasikan ke semua Perguruan Tinggi Muhammadiyah se Indonesia khusus untuk FKM saja.
Yuniar Wardani SKM MPH selaku wakil dekan dalam sambutannya menyampaikan ia berharap dengan adanya acara seperti ini khusus FKM merasa beban untuk merubah kurikulum baru akan semakin ringan karena dikerjakan secara kolektif bersama rekan-rekan dari fakultas kesehatan masyarakat Muhammadiyah se Indonesia.
“jika delapan kurikulum kompetensi kesehatan masyarakat sudah diterapkan maka kita sudah siap untuk menjalankannya, sehingga tidak perlu waktu banyak untuk merumuskan kurikulum tersebut” ujar Yuniar.
Seperti di ketahui delapan uji kompetensi kesehatan masyarakat akan segera diterbitkan, kendati demikian kurikulum yang lama masih berlaku, jika sudah diterapkan maka kurikulum lama akan berubah.
“Selain itu, kurikulum ini merujuk kepada uji kompetensi kesehatan masyarakat yang akan diterbitkan oleh perguruan tinggi dengan asosiasi profesi bagi mahasiswa lulusan fakultas kesehatan masyarakat se Indonesia, jadi setelah mahasiswa lulus dari kesehatan masyarakat wajib mengikuti uji kompetensi, kemudian mata kuliah yang sudah diambil di konversikan dengan mata kuliah yang baru “ tandas Liena. (TS)