Dosen bisa didefinisikan sebagai pendidik profesional yang kemudian bekerja di satuan pendidikan tinggi. Sebagai pengajar sudah tentu tugasnya beda tipis dengan profesi guru, hanya saja guru mengajar di lingkungan sekolah. Dosen berbeda dengan guru dari segi beban kerja karena jauh lebih kompleks.
Tenaga kependidikan merupakan tenaga kerja atau profesi di lingkungan sekolah dan pendidikan tinggi yang bertugas melaksanakan kegiatan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan di sebuah satuan pendidikan (sekolah dan perguruan tinggi). Tenaga kependidikan mencakup pegawai administrasi, petugas di kantin, petugas kebersihan dan keindahan satuan pendidikan, tenaga pembangunan, penjaga sekolah, petugas perpustakaan, petugas laboratorium, dan lain sebagainya. Sehingga tugas tenaga kependidikan tidak ada sangkut pautnya dengan pelaksanaan pembelajaran.
Keduanya memang menjadi kekuatan di lingkungan pendidikan tinggi. Artinya, tanpa dosen maka kegiatan pembelajaran di pendidikan tinggi tidak dapat berjalan sebab tidak ada yang mengajarkan ilmu kepada mahasiswa. Namun, begitu juga sebaliknya. Tanpa tenaga kependidikan maka perguruan tinggi akan kacau secara administrasi, penampilan kampus secara fisik (misal tidak ada taman dan berantakan), perpustakaan terbengkalai, dan lain sebagainya.
Sehingga tenaga kependidikan memiliki andil cukup besar dalam mendukung setiap kegiatan pembelajaran di perguruan tinggi. Sayangnya, tenaga kependidikan ini jarang disebut dan bahkan di dalam Undang-Undang. Hal ini kemudian membuat tenaga kependidikan tidak mendapatkan tunjangan sebagaimana yang didapatkan dosen.