Samrat : Penerapan Sistem Manajemen K3 Wajib Bagi Perusahaan
Direktur PT. Mega Andalan Kalasan (PT. MAK), Samrat,S.E.,MM memberikan kuliah umum mengenai Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3) kepada mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Ahmad Dahlan (FKM UAD) peminatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)(10/10). Berdasarkan penjelasan beliau mengenai Kebijakan Pemerintah No 05 tahun 2012 tentang penerapan SMK3, bahwa penerapan SMK3 wajib diberlakukan disetiap perusahaan sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan pemerintah. Kebijakan ini tertuang pada bab I pasal 5 ayat 1. Pasal 190 bab XVI bagian kedua mengenai sanksi administrasi Undang-Undang no 13 tahun 2003 menjelaskan ada sanksi jika tidak menerapkan K3. “SMK3 merupakan bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif” ucap beliau dalam kuliahnya.