KRS Semester Gasal 2024-2025
Diumumkan kepada mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat berdasarkan Surat Edaran Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Ahmad Dahlan No. R.2/23/D.1/VI/2024 Tahun 2024, maka KRS bagi mahasiswa diatur sebagai berikut :
- Mahasiswa semua Angkatan melakukan pengisian dan perubahan KRS sesuai dengan jadwal pada kalender akademik.
- Toleransi keterlambatan pengisian dan perubahan KRS pada minggu ketiga masa perkuliahan. Pengisian dan perubahan KRS tidak bisa dilakukan setelah minggu ketiga denganalasan apapun.
- Mahasiswa yang hanya mengambil mata kuliah tugas akhir tetap melakukan pengisian KRS sesuai ketentuan pada poin 1 dan 2.
- Mahasiswa yang telah menyelesaikan ujian tugas akhir dan belum yudisium kelulusan sampai dengan batas akhir semester (28 Februari untuk semester ganjil dan 31 Agustus untuk semester genap), harus melakukan aktivasi status mahasiswa (mengisi KRS) untuk keperluan yudisium.
Aktivasi dilakukan dengan membayar biaya registrasi.
Ketentuan tersebut di atas berlaku mulai Tahun Akademik 2024/2025
Demikian harap menjadi perhatian.
*klik untuk memperbesar gambar atau unduh melalui link berikut [unduh]