Profesi Sanitarian Perlu Memiliki Izin
Yogyakarta– Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Ahmad Dahlan (FKM-UAD) bersama Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta selenggarakan seminar nasional dengan tema “Legalitas, Kewenangan dan Peran Profesi Tenaga Sanitarian dalam Upaya Kesehatan pada Era Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tinjauan Permenkes No. 32 tahun 2013” di Auditorium Kampus 1 UAD pada Sabtu/3/14.
Seminar tersebut bertujuan untuk mempromosikan beberapa produk perundang-undangan di Indonesia seperti peraturan perundangan tenaga sanitarian, perizinan dan kewenangan tenaga sanitarian, serta meningkatkan peran sanitarian dalam pengendalian transisi epidemiologi penyakit era JKN.
“Seminar ini sebagai salah satu mempromosikan berbagai macam peraturan pemerintah terkait tenaga profesi kesanitarian di Indonesia” ujar Sukantoro SKM, M.Kes selaku ketua panitia seminar.
Menurutnya masih banyak tenaga profesi sanitarian atau tenaga kerja yang berasal dari lulusan kesehatan lingkungan, belum mengetahui adanya undang-undang tentang profesi kesanitarian, kemudian setiap rumah sakit dan pusksemas yang memiliki tenaga kesanitarian harus memiliki surat izin untuk bekerja yang didapatkan dari pemerintah kota.
Seperti diketahui setiap tenaga kesanitarian yang melaksanakan pelayanan keprofesiannya harus memiliki izin dari pemerintah yang telah diatur di dalam Peraturan Menteri Kesehatan Repbulik Indonesia Nomor 32 tahun 2013.
Heri menambahkan bahwa peraturan yang dibuat oleh pemerintah merupakan peraturan yang masih tergolong baru sehingga banyak pihak terutama tenaga profesi kesanitarian belum mengetahuinya, maka penyelenggaraan seminar ini dipandang perlu untuk memberikan wawasan tentang izin kerja tenaga sanitarian.
“Seminar yang dihadiri oleh 590 peserta yang terdiri dari praktisi kesehatan dan mahasiswa yang berasal dari Nusantara” tandasnya.
Agenda tersebut dihadiri oleh Dr. Ida Bagus Indra Gotama. M.Si Ketua Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan (HAKLI) Kementerian Kesehatan RI, Heru Subaris Kasjono SKM M.Kes Ketua HAKLI DIY, serta dari Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta sebagai narasumber. (TS)
BAHAN / MATERI SEMINAR :
Silahkan unduh dengan klik nama File-nya :
– Kewenangan Tenaga Sanitarian
– PERAN SANITARIAN PADA PENGENDALIAN PENYAKIT DALAM TRANSISI EPIDEMIOLOGI DI ERA JKN