Posts
PELAKSANAAN PRAKTIKUM PRODI KESEHATAN MASYARAKAT DI LABORATORIUM FKM UAD
/in Pengumuman /by Dwi PurwantoMerujuk Edaran Wakil Rektor Bidang Akademik Nomor R2/I/2022, Edaran Fakultas tentang Kuliah Blended Semester Genap 2021/2022 Nomor F10.1/037/D/I/2022, dan hasil keputusan rapat dosen Tanggal 2 Maret 2022 serta kebijakan laboratorium mengenai pelaksanaan pembelajaran Semester Genap Tahun 2021/2022, Program Studi Kesehatan Masyarakat menetapkan peraturan pelaksanaan praktikum sebagai berikut :
- Setelah mempertimbangkan masukan dari orang tua/wali mahasiswa dan kondisi terkini maka diputuskan kegiatan praktikum dilaksanakan secara blended learning.
- Mahasiswa yang memilih praktikum secara luring diwajibkan mengikuti praktikum secara luring. Bagi mahasiswa yang memilih praktikum secara daring maka akan difasilitasi untuk praktikum daring. Masing-masing mahasiswa akan diplotkan golongannya berdasarkan pilihan luring atau daring yang akan diorganisir oleh laboran.
- Mahasiswa yang mengikuti luring adalah mahasiswa dengan kondisi sehat, memiliki surat izin orang tua, memiliki sertifikat vaksin Dosis 1 dan 2
- Mahasiswa yang mengikuti praktikum secara daring wajib mengaktifkan kamera (on camera) saat menggunakan Google Meet atau Zoom Cloud Meetingselama praktikum dan mahasiswa dianggap tidak hadir jika mengabaikan aturan praktikum daring ini.
- Mahasiswa yang tidak mengikuti praktikum lebih dari 3 kali pertemuan akan dianggap tidak lulus praktikum dan tidak berhak mengajukan inhal praktikum, kecuali yang sakit dan izin melakukan kompetisi sebagai delegasi prodi atau fakultas dengan menyertakan bukti pemberitahuan resmi yang diserahkan ke koordinator praktikum bersangkutan.
- Mulai semester Genap Tahun 2021/2022, inhal praktikum dikenakan biaya tambahan sama halnya saat praktikum offline sebelum pandemi Covid-19.
- Selama kegiatan pelaksanaan praktikum, mahasiswa wajib mengikuti protokol kesehatan Covid19 yang berlaku di Laboratorium Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Ahmad Dahlan
- Ketentuan praktikum ini akan dievaluasi secara berkala, menyesuaikan dengan situasi dan kondisi terkini.
Surat Edaran pengumuman ini dapat anda unduh juga melalui link berikut [unduh]
Toleransi Aktivasi Portal Pendadaran Gasal 2021/2022
/in Pengumuman /by Dwi PurwantoAssalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Dengan hormat, bersama ini kami sampaikan bahwa untuk memperlancar proses u ian pendadaran semester gasal 2021/2022 maksimal tanggal 26 Maret 2022 bagi mahasi wa Diploma Empat (D4), dan Sarjana (S1) di masa peralihan semester ganjil ke genap 2021/2 22, diberikan toleransi aktivasi portal semester genap 2021/2022 dengan ketentuan seb gai berikut:
No. | TANGGAL | KETARANGAN |
1 | 21 Februari –
19 Maret 2022 |
Pengajuan toleransi aktivasi portal semester genap 2021/2022 tanpa membayar semester genap 2021/2022 dengan syarat mendapat ACC Pendadaran dari dosen pembimbing skripsi. (Link pengajuan aktivasi portal: |
2 | 1 20 Maret 2022 | Aktivasi portal harus membayar semester genap 2021/2022 |
Catatan
- Maksimal pendadaran di semester Gasal 2021/2022 tanggal 26 Maret2022
- Apabila setelah dibantu aktivasi portal semester genap 2021/2022 dan sudah mendapat persetujuan Bebas SPP Pendadaran ternyata ujipn pendadaran setelah 26 Maret 2022, akan dikenakan tagihan uang kuliah semester Genap 2021/2022 (maksimal pembayaran sebelum yudisium)
Demikian informasi ini kami sampaikan untuk diketahui dan disosialisaikan pada mahasiswa dan pihak-pihak terkait lainya. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Surat Edaran pengumuman ini dapat dapat anda unduh juga melalui link berikut [unduh]
Hubungi Kami
Kampus 3
Jl. Prof. DR. Soepomo Sh, Warungboto, Kec. Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55164
Telepon : (0274) 563515, 511830, 379418, 371120
Faximille : 0274-564604
Whatsapp : 089520032034
Email : public.health@uad.ac.id | tu@ikm.uad.ac.id