Uji Kompetensi Bagi Sarjana Kesehatan Masyarakat
Setiap lulusan FKM kedepan harus menjalani uji kompetensi untuk memperoleh Surat Tanda Registrasi (STR). Di targetkan pada lima tahun kedepan ini menjadi wajib bagi seluruh lulusan FKM. Bertempat di Gedung kampus 3 UAD, pada hari Jum’at (13/03/2015) DPM FKM mengadakan audiensi dengan jajaran dekanat. Audiensi kali ini diikuti oleh puluhan mahasiswa FKM dari berbagai semester.
Secara institusi FKM siap untuk menyelenggarakan uji kompetensi lulusan dan memfasilitasi para lulusan untuk mendapatkan STR (surat tanda registrasi). “secara intitusi kita siap menyelenggarakan uji kompetensi” ucap Rosyidah selaku Dekan FKM dalam sambutannya. Materi uji kompetensi meliputi 8 kompetensi dasar kesehatan masyarakat. Terdiri dari kajian dan analisis situasi kesehatan masyarakat, perencanaan program dan kebijakan kesehatan, kemampuan komunikasi, pemahaman budaya, pemberdayaan masyarakat, pemahaman dasar-dasar ilmu kesehatan masyarakat, kemampuan untuk merencanakan dan mengelola sumber daya dan kemampuan memimpin dan berpikir sistem.
“Direncanakan soal ujian akhir semester mengarah ketipe soal uji kompetensi, agar mahasiswa terbiasa” Ungkap Liena Sofiana selaku Kaprodi IKM. Masa berlaku STR adalah 5 tahun, dan berpatokan dengan tanggal lahir. Selama masa berlaku STR, wajib mengumpulkan portofolio minimal 25 SKP (Satuan Kredit Pemateri), untuk melakukan re-registrasi STR. “Untuk memperpanjang STR harus mengumpulkan portofolio” tambahnya. Sejak dini mahasiswa harus mempersiapkan semuanya sehingga tidak terhambat saat uji kompetensi. Selain uji kompetensi, bagu lulusan FKM juga wajib memiliki STR. Untuk lulusan sebelum tahun ini ada pemutihan dengan mengurus STR ke MTKP setempat atau bisa melalui prodi sampai bulan Juni mendatang.