PELAKSANAAN PRAKTIKUM PRODI KESEHATAN MASYARAKAT DI LABORATORIUM FKM UAD
Merujuk Edaran Wakil Rektor Bidang Akademik Nomor R2/I/2022, Edaran Fakultas tentang Kuliah Blended Semester Genap 2021/2022 Nomor F10.1/037/D/I/2022, dan hasil keputusan rapat dosen Tanggal 2 Maret 2022 serta kebijakan laboratorium mengenai pelaksanaan pembelajaran Semester Genap Tahun 2021/2022, Program Studi Kesehatan Masyarakat menetapkan peraturan pelaksanaan praktikum sebagai berikut :
- Setelah mempertimbangkan masukan dari orang tua/wali mahasiswa dan kondisi terkini maka diputuskan kegiatan praktikum dilaksanakan secara blended learning.
- Mahasiswa yang memilih praktikum secara luring diwajibkan mengikuti praktikum secara luring. Bagi mahasiswa yang memilih praktikum secara daring maka akan difasilitasi untuk praktikum daring. Masing-masing mahasiswa akan diplotkan golongannya berdasarkan pilihan luring atau daring yang akan diorganisir oleh laboran.
- Mahasiswa yang mengikuti luring adalah mahasiswa dengan kondisi sehat, memiliki surat izin orang tua, memiliki sertifikat vaksin Dosis 1 dan 2
- Mahasiswa yang mengikuti praktikum secara daring wajib mengaktifkan kamera (on camera) saat menggunakan Google Meet atau Zoom Cloud Meetingselama praktikum dan mahasiswa dianggap tidak hadir jika mengabaikan aturan praktikum daring ini.
- Mahasiswa yang tidak mengikuti praktikum lebih dari 3 kali pertemuan akan dianggap tidak lulus praktikum dan tidak berhak mengajukan inhal praktikum, kecuali yang sakit dan izin melakukan kompetisi sebagai delegasi prodi atau fakultas dengan menyertakan bukti pemberitahuan resmi yang diserahkan ke koordinator praktikum bersangkutan.
- Mulai semester Genap Tahun 2021/2022, inhal praktikum dikenakan biaya tambahan sama halnya saat praktikum offline sebelum pandemi Covid-19.
- Selama kegiatan pelaksanaan praktikum, mahasiswa wajib mengikuti protokol kesehatan Covid19 yang berlaku di Laboratorium Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Ahmad Dahlan
- Ketentuan praktikum ini akan dievaluasi secara berkala, menyesuaikan dengan situasi dan kondisi terkini.
Surat Edaran pengumuman ini dapat anda unduh juga melalui link berikut [unduh]