Pengurusan STR Tenaga Kesehatan
Diumumkan kepada alumni mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat bahwa ketentuan pengurusan pembuatan Surat Tanda Registrasi (STR) Tenaga Kesehatan sebagai berikut:
Kesmas; Epidemiologi ; Promkes; K3; Entomolog
- Aplikasi registrasi STR melalui web ktki.kemkes.go.id digunakan didalam pengajuan registrasi STR secara elektronik untuk Tenaga Kesehatan (e-STR) dan Tenaga Apoteker (ESTRA)
- Harap dipersiapkan file yang akan diupload sebagai berikut :
- Pas Foto terbaru : ukuran foto 4×6, latar belakang merah, posisi tegak, ukuran file maksimal 200 Kb, dengan format png, jpg, atau jpeg.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) : ukuran file maksimal 1 (satu) Mb, dengan format png, jpg, atau jpeg.
- Ijazah Pendidikan Bidang Kesehatan, Sertifikat Kompetensi/Sertifikat Profesi, Surat Keterangan Sehat Dokter ber-SIP (maksimal 3 bulan), Surat Sumpah Profesi, dan Surat Pernyataan Patuh Pada Etika Profesi, STR Lama : ukuran file maksimal 1 (satu) Mb, dengan format pdf.
- Persyaratan berkas pengajuan registrasi STR :
- Registrasi Baru : Ijazah Pendidikan Bidang Kesehatan, Surat Keterangan Sehat Dokter berSIP, Pas Foto terbaru, KTP, Sertifikat Kompetensi/Sertifikat Profesi, Surat Sumpah, Surat Patuh Etika Profesi.
- Registrasi Ulang :
- Perpanjangan : KTP, Pas Foto terbaru, Surat Keterangan Sehat Dokter ber-SIP, STR Lama, Rekomendasi Kecukupan SKP (untuk Tenaga Kesehatan), Sertifikat Kompetensi (untuk Tenaga Apoteker) yang dikeluarkan oleh Organisasi Profesi melalui Sistem Informasi Portofolio SKP Online (SIPORLIN).
- Naik Level : KTP, Pas Foto terbaru, Surat Keterangan Sehat Dokter ber-SIP, Ijazah Pendidikan Bidang Kesehatan, Sertifikat Kompetensi/Sertifikat Profesi, STR Lama.
- Alih Profesi : Ijazah Pendidikan Bidang Kesehatan, Surat Keterangan Sehat Dokter ber-SIP, Pas Foto terbaru, KTP, Sertifikat Kompetensi/Sertifikat Profesi, Surat Sumpah, Surat Patuh Etika Profesi, STR lama.
- Pembayaran PNBP untuk Registrasi STR menggunakan sistem MPNG2/Simponi melalui Kode Billing yang didapatkan melalui email atau cek status pada akun Saudara (PP Nomor 64/2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Kesehatan).
- Penerbitan STR bagi Tenaga Apoteker dikenakan tarif sebesar Rp.250.000,00.
- Penerbitan STR bagi Tenaga Kesehatan dikenakan tarif sebesar Rp.100.000,00.
- Penerbitan Ulang/Duplikat STR Tenaga Kesehatan sebesar Rp.50.000,00.
- Salinan/legalisir STR Tenaga Kesehatan sebesar Rp.15.000,00.
- Untuk keamanan data anda, Registrasi e-STR/ESTRA WAJIB menggunakan EMAIL PRIBADI dan dilakukan secara MANDIRI.
Informasi versi lengkap dapat anda cek di website https://ktki.kemkes.go.id/registrasi
Demikian harap menjadi perhatian.
*file pengumuman ini dapat diunduh melalui link berikut [unduh]