SOSIALISASI TATA TERTIB PELAKSANAAN UJIAN AKHIR SEMESTER GENAP TAHUN AKADEMIK 2025/2026
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Dalam rangka pelaksanaan Ujian Akhir Semester (UAS) Genap Tahun Akademik 2025/2026 yang tertib, aman, jujur, dan berintegritas, Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Ahmad Dahlan melakukan sosialisasi Tata Tertib Pelaksanaan Ujian kepada seluruh mahasiswa.
Sosialisasi ini bertujuan untuk membiasakan mahasiswa menaati peraturan dan tata tertib yang berlaku di lingkungan kampus serta menanamkan budaya disiplin, tanggung jawab, kejujuran, dan integritas akademik. Nilai-nilai tersebut diharapkan tidak hanya diterapkan selama mengikuti ujian, tetapi juga menjadi kebiasaan yang terbawa dalam kegiatan akademik, kehidupan bermasyarakat maupun dunia kerja setelah lulus.
Sehubungan dengan hal tersebut, seluruh mahasiswa diharapkan untuk:
- Membaca dan memahami Tata Tertib Pelaksanaan Ujian Akhir Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026 dan untuk seterusnya sebagaimana tercantum dalam lampiran surat edaran ini.
- Mempersiapkan seluruh persyaratan mengikuti ujian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Mematuhi seluruh tata tertib selama pelaksanaan ujian berlangsung.
- Menjunjung tinggi kejujuran akademik serta menghindari segala bentuk pelanggaran dan kecurangan selama ujian.
Fakultas berharap seluruh mahasiswa dapat menaati setiap ketentuan yang telah ditetapkan sehingga pelaksanaan UAS dapat berlangsung dengan tertib, lancar, dan kondusif. Kepatuhan terhadap tata tertib merupakan bagian dari pembentukan karakter mahasiswa yang disiplin, bertanggung jawab, dan berintegritas sebagai calon tenaga profesional di bidang kesehatan masyarakat dan gizi.
Demikian surat edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
TATA TERTIB PESERTA UJIAN FKM UAD
- Peserta ujian wajib membawa kartu ujian yang dicetak secara mandiri oleh mahasiswa yang bersangkutan dan mata kuliah yang diujikan harus tercantum di dalam kartu ujian.
- Peserta ujian wajib mematuhi ketentuan berpakaian mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan dengan ketentuan tambahan sebagai berikut:
- Senin, Rabu, dan Jumat memakai atasan putih (berkerah dan berlengan) dan bawahan hitam (celana panjang atau rok)
- Selasa dan Kamis memakai atasan batik, bawahan celana panjang atau rok (warna bebas)
Peserta ujian wajib memakai sepatu tertutup. Sandal, sandal gunung, Crocs, dan alas
kaki sejenis tidak diperkenankan. - Mahasiswa dilarang memakai anting-anting dan kalung, sedangkan mahasiswi muslimah wajib mengenakan jilbab
- Peserta ujian dilarang bekerjasama dengan peserta lain, melihat hasil pekerjaan peserta lain atau berbuat curang selama ujian. Apabila terbukti melakukan kecurangan akan dicatat di berita acara ujian dan mendapatkan Nilai E.
- Peserta ujian dilarang menggunakan alat komunikasi dan jam tangan digital, kecuali apabila dosen atau pengawas secara khusus mengizinkan penggunaan perangkat komunikasi sebagai bagian dari pelaksanaan ujian. Selama ujian berlangsung, tas, buku, catatan, dan alat komunikasi serta jam tangan digital diletakkan di depan kelas, kecuali jika sifat ujian terbukal open book.
- Peserta ujian wajib duduk sesuai dengan nomor tempat duduk masing-masing.
- Peserta ujian tidak diperkenankan saling meminjam alat tulis, kalkulator, buku, catatan, maupun perlengkapan lainnya selama ujian berlangsung, kecuali atas izin pengawas.
- Peserta yang terlambat tidak diberikan tambahan waktu ujian.
- Peserta ujian tidak diperkenankan meninggalkan ruang ujian selama 30 (tiga puluh) menit pertama sejak ujian dimulai.
- Bagi mahasiswa yang tidak tercantum di daftar hadir ujian, TIDAK diperkenankan mengikuti ujian, kecuali mendapatkan izin dari panitia ujian.
- Bagi peserta yang sakit, menjalankan tugas resmi universitas, atau keadaan kahar (force majeure) dapat mengajukan ujian susulan kepada dosen pengampu maksimal dua minggu sejak mata kuliah diujikan dengan menunjukkan surat dokter/keterangan dari wali/surat tugas resmi dari program studi, fakultas, atau universitas.
*klik box diatas untuk melihat tata tertib
Tertanda Dekan FKM
Rosyidah, S.E., M.Kes., Ph.D. (NIPM. 19770130 200508 011 0965098)
File pengumuman
*klik gambar untuk memperbesar gambar atau unduh melalui link berikut [unduh]







FKM UAD